Beranda Hukum Kejari Serang Bantah Tangguhkan Penahanan Muhyani Karena Viral

Kejari Serang Bantah Tangguhkan Penahanan Muhyani Karena Viral

Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana.
Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana.

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membantah jika dasar dikabulkannya penangguhan penahanan Muhyani dari rutan karena kasusnya viral. Muhyani merupakan seorang pengembala kambing yang jadi tersangka karena menusuk pencuri, Jumat (15/12/2023).

Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana menjelaskan, alasan baru ditangguhkannya penahanan karena pihak keluarga sebelumnya belum mengajukan permohonan.

“JPU tidak mendasarkan (Penangguhan karena) ini viral kemudian ditangguhkan penahannya tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan,” kata Yusfidli.

Meski ditangguhkan penahannya, perkara ini akan tetap masuk persidangan sebab berkas perkara dari penyidik sudah dilimpahkan ke Kejari Serang dan dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.

Baca juga: Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Muhyani Penggembala Kambing

Yusfidli mengatakan saat ini JPU tengah mempersiapkan dakwaan yang akan jadi dasar pemeriksaan terdakwa Muhyani di pengadilan nanti. Dirinya juga akan memastikan bahwa penegakan hukumnya akan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis.

Terkait apakah aksi Muhyani merupakan Pembelaan terpaksa atau bukan, menurutnya hal itu akan dibuktikan dalam fakta-fakta di persidangan. Nantinya fakta-fakta itu juga yang akan jadi rujukan JPU dalam memberikan tuntutan.

Baca juga: Kasus Penggembala Kambing Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tidak Boleh Dihukum!

“Di pasal 49 (KUHP) ada istilah Noodweer (pembelaan terpaksa) dan Noodweer Exces (Pembelaan terpaksa yang melampaui batas). Itu nanti yang akan diuji di pengadilan tentu dalam kerangka hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” imbuhnya. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News