Beranda Hukum Kejari Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Tanah Desa Jadi Galian C di Kabupaten Serang

Kejari Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Tanah Desa Jadi Galian C di Kabupaten Serang

Perwakilan mahasiswa saat mendatangi kantor Kejari Serang. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyelidiki dugaan penyalagunaan tanah bengkok di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tanah milik desa tersebut diduga dialihfungsikan menjadi tambang galian C.

Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa mengatakan tanah tersebut diduga menjadi tambang galian dan disewakan kepada perusahaan. Saat ini, pihaknya telah meminta penyidik Pidsus untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tanah bengkok tersebut.

“Iya yang Desa Sukadalem, tanah bengkok,” kata Lulus kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang.

“Karena menjaga kondusifitas, kemarin kan Pemilihan Bupati,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kepala Desa Sukadalem Suryani, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mukhlis, Ketua BPD Bustonudin, pelapor, Kabag Hukum, hingga DPMD Kabupaten Serang.

Laporan tersebut sudah diterima Kejari Serang sejak 2023 silam. Di mana tanah bengkok seluas satu hektar milik Desa Sukadalem yang berlokasi tidak jauh dari Gunung Pinang diduga kini sudah berubah fungsi menjadi lokasi tambang galian.

Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Tanah bengkok juga diduga disewakan oleh pihak desa ke suatu perusahaan untuk menjadi pabrik yang diduga belum memiliki izin.

Uang hasil penyewaan tanah dan pertambangan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News