Beranda Hukum Kejari Perpanjang Masa Penahanan Kepala Dishub Cilegon

Kejari Perpanjang Masa Penahanan Kepala Dishub Cilegon

Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Hasan Asyari. (Ist)

CILEGON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, UDA di Lapas Kelas II Cilegon selama 40 hari ke depan.

Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Hasan Asyari dalam keterangannya mengungkap bahwa penambahan masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) itu ditempuh menyusul guna kepentingan pemeriksaan perkara yang masih belum selesai.

“Karena kan masih dalam proses penyidikan, yang tadinya 20 hari penahanan diperpanjang 40 hari lagi,” ujar Hasan kepada BantenNews.co.id ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/9/2021).

Baca : Kejari Belum Tetapkan Tersangka Penyuap Kepala Dishub Cilegon, Ini Kata Praktisi

Menurut Hasan, upaya penambahan masa penahanan yang ditempuh pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 24 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi sesuai KUHAP itu kan bisa sampai dengan 60 hari,” katanya.

Seperti yang diberitakan, perintah penahanan terhadap UDA sebelumnya dilakukan pada 19 Agustus lalu setelah penyidik pidana khusus Kejari Cilegon menemukan lebih dari dua jenis alat bukti.

Baca Juga : Rumor Aliran Suap Parkir Pasar Kranggot Cilegon Mencuat

Kendati masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, namun hingga saat ini Kejari Cilegon belum melansir perkembangan penyidikan atas perkara hukum di kawasan Pasar Kranggot tersebut.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News