![WhatsApp Image 2022-10-28 at 16.57.50](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-28-at-16.57.50.jpeg?resize=581%2C439&ssl=1)
PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Satu tersangka yang ditetapkan Kejari Pandeglang merupakan supplier berinisial Uc selaku Direktur PT GI yang menyediakan tablet BOS Afirmasi tahun 2019. Penetapan tersangka Uc merupakan pengembang dari tersangka sebelumnya berinisial A.
“Ya kami sudah menetapkan tersangka baru atas nama U. Yang mana tersangka U ini adalah Direktur dari PT GI, selaku penyedia dari tablet bos afirmasi 2019,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo, Jumat (28/10/2022).
Kunto membeberkan, peran tersangka Uc dalam kasus ini yakni bekerjasama dengan almarhum S mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar sekolah-sekolah yang mendapatkan program BOS Afirmasi membeli tablet dan mini PC hanya satu merk di PT GI.
Terungkap pula, selain bekerja dengan ketua MKKS, tersangka Uc sudah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan tersangka A dimana isi perjanjiannya adalah pembagian hasil dari pembelian tersangka A ke PT GI.
“Yaitu, tersangka A mendapatkan angka 14 persen. Dan saat ini sudah ditahan di Rutan Pandeglang,” ungkapnya.
Kunto mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten untuk nilai kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini.
“Untuk perkara ini akan ditingkatkan ke penuntutan. Bilamana laporan hasil audit dari BPKP Banten sudah keluar. Para tersangka disangkakan pasal 2, dan subsider pasal 3 junto 18 junto 55 Undang-Undang Tipikor dcaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp1 Miliar,” tutupnya. (Med/Red)