PANDEGLANG – Polres Pandeglang hari ini menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggota DPRD Pandeglang, Yangto ke Kejari Pandeglang karena berkas kasusnya sudah lengkap atau sudah P21.
Untuk proses selanjutnya, Kejari Pandeglang melakukan penahanan terhadap Yangto. Penahanan ini untuk memperlancar proses penuntutan.
Pantauan di lokasi, Yangto tiba di Kejari Pandeglang sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan mobil jenis grand Vitara warna putih dengan nomor polisi B 1097 NJC. Selain didampingi 3 kuasa hukumnya, kedatangan Yangto juga dikawal ketat belasan pendukungnya dan langsung memasuki Kantor Kejari melalui pintu belakang.
Pada pukul 12.40 WIB Yangto keluar dengan menggunakan baju tahanan dan langsung memasuki kendaraan yang sudah disiapkan Kejari menuju Rutan Pandeglang.
Kasi Pidum sekaligus Plh Kasi Intel Kejari Pandeglang, Mario mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dan penyerahan barang bukti sudah selesai dilakukan.
“Barusan tadi selesai tahap 2 pemeriksaan tersangka dan barang bukti dan untuk kepentingan penuntutan kami lakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari ke depan,” kata Mario, Kamis (23/2/2023).
Kata dia, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kejari Pandeglang yakni melengkapi berkasnya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Pandeglang untuk tahap selanjutnya.
“Berkas perkara ini segera kami limpahkan. Alasan penahanannya tadi itu untuk kepentingan penuntutan,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Hari ini klien kami Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Tapi kami akan langsung mengajukan surat penangguhan penahanan,” jelasnya.
(Med/Red)