PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan ratusan slop rokok tanpa cukai serta barang bukti lain yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (12/7/2023).
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti sudah sesuai dengan aturan karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat 76,2301 gram, ganja dengan berat 13,74 gram, Hexymer sebanyak 4.404 butir, Tramadol sebanyak 882 butir, Alprazolam Calmlet sebanyak 48 butir, handphone sebanyak 23 unit dan rokok tanpa cukai sebanyak 975 slop serta barang bukti lainnya seperti pakaian, obeng, tas, kunci-kunci dan alat isap sabu.
“Ini adalah barang bukti yang sudah inkrah dan kemudian kami eksekusi serta melakukan pemusnahan barang bukti. Ini banyak perkaranya antara lain narkotika, pencabulan, pembunuhan, jadi semua perkara yang sudah inkrah kami lakukan pemusnahannya,” kata Helena.
Helena menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai merupakan hasil pelimpahan dari petugas Bea Cukai, pihaknya hanya melakukan pemusnahan.
“Kalau untuk rokok tanpa cukai memang itu perkaranya dari Bea Cukai jadi salah satu perkara yang memang naik dari penyidik PPNS bea cukai karena tidak ada pita cukainya, . Nah kami sebagai JPU dan eksekutor melakukan pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Ia mengakui, pihaknya hanya mempunyai penyidik di bidang korupsi sedangkan untuk perkara pidana umum dan pidana lainnya bulan kewenangan Kejari Pandeglang.
“Pada prinsipnya Jaksa Penuntut Umum, kalau untuk pidana korupsi kami bisa bisa menyidik dan untuk perkara tindak pidana umum penyidiknya kepolisian tapi untuk tindak pidana lainnya seperti bea cukai, kehutanan, perikanan itu ada PPNS sendiri,” tutupnya.
(Med/Red)