Beranda Hukum Kejari Pandeglang : Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Kejari Pandeglang : Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Tersangka ASW saat hendak memasuki kantor Kejari Pandeglang. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupeten Pandeglang memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan buku yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019 di Kecamatan Angsana.

Kepala Kejari Pandeglang, Suwarno melalui Kasi Pidsus, Ario Wicaksono mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan buku ini akan dilakukan pengembangan dan pihaknya memastikan bahwa akan ada tersangka baru yang akan segera ditetapkan yang diduga telah ikut serta dalam kasus korupsi tersebut.

“Bukan kemungkinan lagi, tapi kami (Kejari) akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” jelas Ario, Rabu (3/3/2021).

Sebelumnya Kejari Pandeglang telah menetapkan mantan Kepala UPT Kecamatan Angsana berinisial ASW sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018-2019.

ASW diduga melakukan korupsi saat pelaksanaan pengadaan buku untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana. Diduga, pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah.

Akibatnya, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp280 juta. Tersangka ASW disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tipikor Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News