Beranda Pemerintahan Kejari Lebak Undang Perusahaan yang Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Lebak Undang Perusahaan yang Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Pandeglang undang 10 perusahaan. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengundang kepada 10 perusahaan yang dilaporkan menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari mengatakan,  undangan kepada 10 perusahaan tersebut dilakukan oleh seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini merupakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebagai Jaksa pengacara negara terhadap permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.

“Ya, kita mengundang perusahaan yang menunggak iuran pembayaran BPJS ketenagakerjaan,” kata ST Hapsari saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Ia menjelaskan,  dalam undangan tersebut seluruh perusahaan yang menunggak melakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dilunasi/dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.

“Kita harapkan mereka membayar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaannya. Bila ditotal jumlah tunggakan mencapai Rp 119 juta lebih,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhyanti mengatakan, pihaknya juga turut memanggil 18 perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

“Potensi tenaga kerja yang dapat didaftarkan terkait jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 126 tenaga kerja yang pada dasarnya 18 Badan Usaha tersebut sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawaainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya

Dia menjelaskan, terhadap kewajiban Badan Usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).

“Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News