Beranda Hukum Kejari Lebak Tangani Kasus Dugaan Pungli di Desa Pagelaran

Kejari Lebak Tangani Kasus Dugaan Pungli di Desa Pagelaran

Kantor Kejari Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Kejari Lebak tengah menangai kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan  Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, terkait adanya fee pembebasan lahan tambak udang.

Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, dirinya sudah mendatangi Kejari Lebak dan bertemu langsung dengan Kajari dan Kasi Intel Kejari untuk menanyakan sejauh mana kasus dugaan pungli tersebut berjalan.

“Kemarin saya sudah bertemu dengan ibu Kajari Lebak untuk menanyakan soal penanganan kasus pungli oleh oknum Kades Pagelaran,” kata Musa saat ditemui BantenNews, Rabu (7/6/2023).

Dalam pertemuan dirinya dengan Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan, ia meminta dalam penanganan kasus dugaan pungli di Desa Pagelaran tidak dilakukan oleh dua lembaga, mengingat kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian.

“Ibu Kajari dan Pak Kasi Intelijen sangat respons, karena mereka juga sudah melakukan pulbaket dan tadi langsung ekspose dengan kasi pidsus. Kasus itu akhirnya resmi akan ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi membenarkan bahwa kasus pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebak.

“Benar, untuk kasus yang Desa Pagelaran sudah dilakukan puldata dan baket oleh Kejaksaan Negeri Lebak, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Lebak jika kasus pungli tersebut akan ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak,” ucap Andi.

Wartawan BantenNews masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kades Pagelaran. Namun kades belum merespons saat dihubungi melalui WhatsApp dan ditelpon. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News