LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2020-2022 di salah satu kampus yang berada di Kabupaten Lebak.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Mohamad Nur mengaku pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran PIP.
“Benar, kasusnya masih tahap penyelidikan,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Kejari Lebak sedang memanggil beberapa orang saksi terkait kasus tersebut.
“Yang kita panggil antara lain beberapa orang mahasiswa, lembaga layanan perguruan tinggi di Lebak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Mungkin Kejari Lebak akan menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara atas dugaan penyunatan program PIP tersebut,” ucapnya. (San/Red).