Beranda Hukum Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara yang Telah Inkrah

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara yang Telah Inkrah

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 47 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan April hingga Juni 2024. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasi Inteljen Kejari Lebak Puguh Raditya mengatakan, jika pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap tersebut diantaranya tindak pidana narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan dan kesehatan.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 102,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 16,21 gram, obat-obatan Hexymer dan lain-lain sebanyak 15.455 butir serta barang bukti lainnya,” kata Puguh kepada awak media, Kamis (27/6/2024).

Ia mengungkapkan, dari ke 47 perkara kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini.

“Perkara narkotika dan juga dari perkara kesehatan yakni obat-obatan masih mendominasi. Jadi pemusnahan juga bertujuan supaya barang bukti yang sudah inkrah tidak menumpuk,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang menumpuk di gudang Kejari Lebak.

“Semoga kedepannya tidak ada lagi barang terlarang baik narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar di Kabupaten Lebak, sehingga Lebak bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News