LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Rangkasbitung, Kamis (21/12/2023). Pemusnahan barang bukti itu setelah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari mengatakan, sekitar 35 perkara mulai dari perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana perlindungan anak, perkara pencurian, perkara penipuan, sampai perkara tindak pidana kesehatan berupa obat obatan terlarang.
“Paling banyak ada di kasus narkotika, ada sebanyak 26,5916 gram jenis sabu, 3,1874 gram ganja serta obat jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 13.162 butir yang dimusnahkan dengan cara di blender dan sebagiannya di bakar,” kata Mayasari saat ditemui seusai pemusnahan, Kamis (21/12/2023).
Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tahun 2023 didominasi oleh barang jenis narkotika. Sedangkan untuk senjata tajam merupakan hasil kejahatan kasus pencurian dan tawuran antar pelajar.
“Ada beberapa undang-undang darurat dan juga kasus pencurian dan kejahatan lainnya, serta perlindungan anak,” ujarnya.
Mayasari berharap, kasus-kasus pidana khususnya dalam perkara narkotika dan perkara tang melanggar Undang-undang Kesehatan menjadi perhatian bersama seluruh pihak terkait di Kabupaten Lebak.
“Paling tidak di Lebak ini bisa diminimalisir terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” ucapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Kasdim 0603 Mayor Inf Asmail, Asda I Pemkab Lebak Alkadri, ketua Perang Didi, perwakilan PN Rangkasbitung, Lapas Rangkasbitung serta ketua DPD PERANK. (San/Red).