Beranda Hukum Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti

Caption:Acara Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Lebak. (foto Sandi).

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan Kantor Kejari Lebak, Jalan M H Iko Jatmiko No 3, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (01/9/2022).

Pemusnahan barang bukti dihadiri Bupati Lebak, Ketua DPRD Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Komandan Kodim 0603/Lebak, Kepala Lapas Rangkasbitung, Ketua MUI Lebak, DPD Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK) serta para Kasi dan Kasubbag pembinaan dan para Jaksa pada kejaksaan Negeri Lebak.

Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, barang bukti tersebut hasil dari 70 perkara yang ditangani mulai dari perkara narkotika, pencurian, penganiayaan, kesehatan, pangan, tambang dan batubara serta perkara tindak pidana korupsi.

“Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak satu tahun lalu atau sejak Januari hingga Juli 2022, di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika,” kata ST Hapsari kepada awak media, Kamis (01/9/2022).

Ia menjelaskan, ada delapan jenis barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1.120.069 gram, ganja 86.3214 gram, tembakau gorila seberat 11.3285 gram, obat terlarang 24.768 butir, air minum kemasan Rovio 15 dus, kosmetik dan bahan kosmetik sebanyak 495 buah, Handphone dari beberapa jenis dan merk.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun mahkamah agung RI,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba di Lebak cukup menghawatirkan. Karena itu perlu penanganan dari semua pihak agar perkara tersebut dapat diminimalisir.

“Kita berharap, ke depan tidak ada lagi barang haram (narkoba) di Lebak yang dimusnahkan. Artinya, tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba, sehingga Lebak bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara yang Telah Inkrah

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, jika pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lebak dalam penindakan dan penuntasan berbagai perkara di Kabupaten Lebak ini.

“Kita akan terus mendukung langkah Kejari Lebak, terutama dalam pemberantasan narkoba yang saat ini banyak menyasar anak anak muda,” kata Iti. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News