LEBAK – Dugaan Kasus Pungutan Liar (Pungli) ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dari pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang kini resmi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.
Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra membenarkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran kasusnya sudah ditangani oleh Kejari Lebak, dan saat ini sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak.
“Benar, kasusnya sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak. Hari Senin Depan kita akan memanggil beberapa saksi dalam kasus tersebut,” kata Andi saat ditemui Banten News, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, Sekertaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pidsus Kejari Lebak yang akan memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Pagelaran terkait dugaan kasus pungli tersebut.
“Jika memang itu terjadi, berarti oknum Kepala Desa Pagelaran melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” ucap Musa saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Ia menambahkan, bahwa perkara dugan pungli oknum kades pagelaran bukanlah perkara yang sulit, bahkan korban dugaan punglinya sudah diperiksa oleh kejari dan menyerahkan beberapa alat bukti seperti kwitansi dan bukti transfer langsung kepada rekening oknum kades dan suaminya.
“Dua alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, tinggal pemeriksaan oknum Kades dan suaminya, tidak butuh waktu lama untuk menaikan kasus tersebut ke tahapan penyidikan dengan menetapkan tersangkanya,” tegasnya. (San/Red)