Beranda Hukum Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Bermacam Barang Bukti, Ada Golok juga

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Bermacam Barang Bukti, Ada Golok juga

Jajaran Anggota Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti. (Dok.Humas untuk BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses pemusnahan ini dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (18/2/2021)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, barang bukti berasal dari kasus perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) sejak tahun 2020.

“Barang bukti yang kami musnahkan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tersangkanya juga telah ditahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima BantenNews.co.id, Kamis (18/2/2021).

Nana membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan beragam macam. Mulai dari obat-obatan terlarang seperti excimer, tramadol dan lainnya. Kemudian, senjata tajam seperti golok, kunci leter T, hingga handphone juga turut dimusnahkan.

“Selain golok serta handphone berbagai merek, kita juga musnahkan ribuan batang rokok. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkapnya.

Nana menjelaskan, pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.

“Kami serta jajaran instansi penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya

Di sisi lain, pemusnahan barang bukti juga sebagai bukti kerja lembaga kepada masyarakat, sekaligus memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan.

“Kita meminta kepada masyarakat agar senantiasa terus bekerja sama dengan melaporkan tindak kejahatan di lingkungannya ke jajaran instansi penegak hukum,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News