TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa tahun anggaran 2020-2022.
Penghentian penyidikan itu menyusul setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan Sprindik nomor: PRINT1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 silam.
Alasan Tim Penyidik menghentikan perkara ini karena tidak terdapat cukup bukti untuk menjerat calon tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menyebut hasil pemeriksaan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli serta hasil audit keuangan negara tidak ada niat kesengajaan perbuatan korupsi.
Baja juga: Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penyidikan Mengarah Kepada Calon Tersangka
“Peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah,” ujar Doni melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan hak atas tanah bekas PT Panca Wiratama Sakti yang pailit menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik Tjia Welly Suciadi.
Proses jual-beli antara Pemkab Tangerang dengan Tjia Welly Suciadi sendiri telah dibatalkan secara sukarela. Tjia Welly Suciadi telah mengembalikan uang senilai Rp32.820.980.000 yang sebelumnya ia terima untuk belanja lahan untuk RSUD Tigaraksa. Duit itu ni sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang.
“Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ujarnya. (You/red)