Beranda Hukum Kejari dan BNN Cilegon Musnahkan Narkoba dan Ratusan Butir Tramadol

Kejari dan BNN Cilegon Musnahkan Narkoba dan Ratusan Butir Tramadol

Pemusnahanal barang bukti narkoba. (Foto : ist)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon didampingi Badan Narkotika Nasional (BNN) Cilegon memusnahkan sebanyak 536 butir tramadol dan 5,36 gram sabu, 27,53 gram tembakau gorilla. Pemusnahaan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Kota Cilegon, Senin (11/2/2019).

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Cilegon, Ria Ramadayanti menjelaskan obat terlarang hingga alat hisap yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Kejari selama dua bulan yakni November hingga Desember 2018 lalu sebanyak 23 perkara.

“Selain barang bukti 536 butir tramadol 5,36 gram sabu, juga kami musnahkan berbagai jenis barang haram lainnya,” kata Ria.

Dia menjelaskan pihaknya melakukan pemusnahan barang terlarang tersebut dengan cara diblender. Sedangkan bungkusnya langsung dibakar.

“Mengapa kita blender, biar obat tersebut langsung hancur dan tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.

Dia menjelaskan pelaku barang haram ini dikenakan pasal berbeda. Untuk narkoba dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan obat-obatan dikenakan pasal 196 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.

Dia menuturkan bahwa jika dilihat trennya, peredaraan narkoba di Kota Cilegon cukup rentan. Di mana, Kota Baja merupakan daerah penyeberangan dan daerah pintu masuk bagian barat. “Ditambah lagi, banyak pelabuhan tikus di Kota Cilegon sehingga peredaran narkoba cukup pesat membuat pemakainya mengalami ketergantungan hingga menimbulkan kematian,” pungkasnya.

Kepala BNN Kota Cilegon AKBP Asep Mukhsin Jaelani mengatakan peredaran narkoba di Kota Cilegon cukup tinggi. Kata dia, Januari 2019 pihaknya berhasil menangkap 8 pelaku yang membawa tramadol dan sabu.

“Kebanyakan para pelaku ini masih berusia 19 tahun. Seperti yang pernah kita berhasil tangkap beberapa bulan lalu, kita berhasil menangkap pelaku sabu-sabu di lingkungan Kubang Welut, Kelurahaan Samang Raya, Kecamatan Citangkil dimana pelakunya masih berusia 19 tahun,” ungkapnya.

Guna mengantisipasi peredaran narkoba di Kota Cilegon, BNN Kota Cilegon memiliki program “Kelurahan Bersih Narkoba”. Dengan cara ini diharapkan peredaran barang haram di Kota Cilegon akan semakin ditekan. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News