CILEGON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon, Nana Sulaksana mengungkapkan bahwa denda atas keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) lantai 3 oleh pelaksananya PT Hendranata Berkah Mandiri sudah selesai.
Denda senilai Rp132 juta atas pekerjaan di APBD 2016 silam itu menurutnya akibat adanya keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan yang molor hingga satu bulan. Namun denda tersebut sudah masuk ke kas daerah.
“Rasanya itu sudah ya, sudah dikembalikan. Memang ada dendanya, tapi kan karena aturannya memang sudah berubah waktu itu. Kalau sebelumnya kita boleh langsung memotong (denda dari nilai pembayaran pekerjaan-red), tapi kan berikutnya sudah ngga boleh sama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jadi sekarang harus dibayarkan dulu, baru (denda) disetor (ke daerah),” ujarnya, Rabu (27/2/2019).
Nana menambahkan, pelaksana proyek dengan pagu anggaran sekira Rp16,8 miliar itu dikenakan denda lantaran adanya keterlambatan waktu penyelesaian di tahap pekerjaan lanjutan.
“Yang kena denda itu pas yang di lanjutan, yang pertama mah ngga. Karena kan itu ada perpanjangan (waktu pekerjaan). Tapi temuan BPK itu cuma administrasi doang karena teknis SPM (Surat Perintah Membayar),” terangnya.
Baca : Kejari Dalami Denda Proyek Gedung Tiga Lantai Setda Cilegon
Diberitakan sebelumnya proyek pembangunan gedung tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kejari bahkan kembali memanggil dua pejabat teknis yang terlibat dalam pembangunan gedung yakni Romi Dwi Rahmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna pada Senin (25/2/2019) lalu.
“(Kedatangan kedua pejabat teknis DPU-TR) itu untuk melengkapi BAP saja. Karena (pemanggilan) hari Jumat sebelumnya kan belum rampung itu. Jadi kemarin itu untuk pemeriksaan beliau sudah,” ungkap Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Naseh kepada BantenNews.co.id, Rabu (27/2/2019).
Naseh menerangkan, kendati sudah memperoleh Surat Tanda Setoran (STS) dari kedua pejabat tersebut yang diperlihatkan kepadanya, namun pihaknya akan menelusuri aliran dana denda itu untuk lebih memastikan.
“Katanya sudah disetor ke kas daerah oleh pelaksana, tapi akan kita kroscek apakah sudah masuk dan STS itu benar. Karena pelaksana ini kan melampaui batas waktu kontrak, maka otomatis dia juga akan didenda,” tandasnya. (dev/red)