Beranda Hukum Kejari Cilegon Bidik Royalti yang Diperoleh PDAM-CM dari PT KTI

Kejari Cilegon Bidik Royalti yang Diperoleh PDAM-CM dari PT KTI

Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan. (Foto : Gilang)

CILEGON – Persoalan royalti yang diperoleh Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kejari Cilegon menangkap dugaan adanya kejanggalan dalam transfer yang langsung masuk ke kas BUMD Kota Cilegon tersebut, dan tidak masuk ke dalam kas daerah. Terlebih melihat besarnya nilai royalti yang diperkirakan sekira Rp5 miliar per tahunnya dari penjualan air di wilayah Kota Cilegon tersebut.

“Mungkin dalam waktu dekat, minggu depan akan ditindaklanjuti langsung. Paling tidak kami mencari fakta dan kebenarannya tentang adanya royalti, kemudian penggunaannya (royalti yang diperoleh) seperti apa, bagaimana mekanismenya. Terus apakah ada permintaan, itu kan harus kita data dulu,” ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan di kantornya, Rabu (29/8/2018).

Untuk menelusuri prosesi royalti itu, kata dia, pihaknya sudah mempelajari perjanjian dan peraturan daerah (perda) yang mengatur adanya royalti antara PDAM-CM dengan anak perusahaan PT Krakatau Steel tersebut.

“Kami menindaklanjuti segala laporan dugaan adanya penyelewengan oleh penyelenggara negara, karena ini kan adalah aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan kegiatan tersebut. Dimulai dari langkah penyelidikan, kemudian bisa ditingkatkan ke penyidikan baru ke tingkat persidangan kalau memang itu cukup bukti nantinya dari Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) itu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, persoalan royalti ini mencuat tatkala adanya pertanyaan sejumlah anggota DPRD Cilegon yang kaget dengan kabar adanya royalti bernilai spektakuler yang langsung masuk ke kas PDAM-CM dan tidak dapat dikontrol oleh parlemen lantaran dana itu tidak diserahkan ke kas daerah.

Belakangan pertanyaan itu semakin mengerucut lantaran anjuran Anggota DPRD agar royalti itu dipindahkan ke kas daerah terkesan diabaikan, sehingga berujung pada ancaman terhadap persetujuan penyertaan modal PDAM-CM yang terus berjalan setiap tahunnya dari APDB Cilegon sejak tahun 2002 silam.

Baca Juga :  KPK Bantah Fadli Zon Terkait Penghapusan LHKPN

Hingga berita ini diturunkan Direktur PDAM-CM, Encep Nurdin yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya tidak menjawab panggilan. Bahkan pesan singkat wartawan BantenNews.co.id yang berupaya mengkonfirmasinya tidak mendapatkan balasan. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News