Beranda Hukum Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Bernilai Miliaran Rupiah

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Bernilai Miliaran Rupiah

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (6/10/2022) pagi di halaman Kejari.

Barang bukti jenis ribuan bungkus rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, serta sejumlah varian narkotika yang terdiri dari sabu-sabu dan tembakau gorilla dengan cara diblender.

“Ini adalah kegiatan rutin Seksi PB3R untuk menghindari adanya penumpukkan dan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, khususnya barang bukti jenis narkotika dan rokok,” ungkap Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati.

Selain barang bukti di atas, petugas juga memusnahkan telepon genggam dengan cara dihancurkan dengan palu, serta sejumlah dus minuman teh kemasan yang digunakan para pelaku kejahatan untuk menutupi timbunan rokok tanpa cukai.

“Barang bukti ini atas perkara periode Agustus-September yang telah mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar akibat peredaran rokok ini, nilainya mencapai Rp1 miliar,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj yang turut menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut mengapresiasi kinerja seluruh aparat penegak hukum di Kota Cilegon.

“Kami pun tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan kepada pelajar dan masyarakat akan bagaimana bahayanya narkoba. Dan apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini adalah tentu telah menyelamatkan Kota Cilegon khususnya, dan negara ini umumnya,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News