Beranda Hukum Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Sabu Seberat 106 Gram

Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Sabu Seberat 106 Gram

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lebak.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lebak.

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan 54 barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (22/12/2022).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak St Hapsari, Kapoles Lebak AKBP Wiwin Setiawan dan Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, ST Hapsari mengatakan, jika pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, sabu seberat 106,8344 gram, ganja seberat 1,1397 gram, senjata tajam, handphone, kunci palsu, kunci leter T, uang palsu serta barang bukti lainnya.

“Untuk barang bukti sabu di musnahkan dengan cara di blender, untuk ganja dan uang palsu kita bakar, untuk senjata tajam kita musnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda,” kata ST Hapsari kepada awak media, Kamis (21/12/2022).

Ia menjelaskan, pemusnahan di penghujung tahun merupakan kali kedua yang dilakukan pada tahun 2022. Namun barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya perkara yang diputus tahun ini, melainkan pada tahun sebelumnya.

“Jadi ada juga barang bukti dari perkara sebelum tahun 2022 yang kita musnahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran penyalahgunaan narkotika di Lebak cukup menghawatirkan. Karena itu perlu penanganan dari semua pihak agar perkara tersebut dapat diminimalisir.

“Tentunya, kita berharap kedepan tidak ada lagi barang haram (narkoba) di Lebak yang dimusnahkan. Artinya, tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba di Lebak, sehingga Lebak bebas dari penyalahgunaan narkoba. Apalagi, kultur daerah, dimana Lebak terkenal dengan daerah religinya,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News