JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait manipulasi Harmonized System atau kode HS untuk ekspor impor emas demi menghindari pajak.
“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Kuntadi kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Kuntadi menjelaskan, pendalaman terkait kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas adanya dugaan korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp 189 triliun.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Kuntadi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai usai perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kuntadi kekinian penyidik masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini. Salah satunya untuk menentukan persoalan ekspor-impor emas tersebut termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau korupsi.
“Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” katanya.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung RI transparan dalam mengusut kasus ini.
Terlebih telah ditemukan adanya dugaan keterlibatan perusahaan manipulasi kode HS untuk kegiatan ekspor impor emas demi menghindari pajak.
“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” ujar Boyamin. (Red)