LEBAK – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial IS (35) warga Kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, jika anggotanya telah menangkap seorang pemuda yang memiliki sabu.
“Benar, pelaku IS ditangkap di pinggir Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa 15 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB,” kata Ngapip saat dihubungi, Senin (19/8/2024).
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening kristal putih berupa sabu dengan berat 1,21 gram, 1 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.
“Dari pengakuan pelaku jika barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya yang berinisial O, yang saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku IS dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika.
“Pelaku dikenakan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
(San/Red)