Beranda Hukum Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda di Malingping Lebak Dicokok Polisi

Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda di Malingping Lebak Dicokok Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Dua warga Kecamatan Malingping ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak karena memiliki narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial AP (37) dan SP (25), keduanya adalah warga Kecamatan Malingping.

“Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jalan Syekh Nawawi, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” kata Malik, Senin (18/7/2022).

Ia menjelaskan, ketika diamankan dan digeledah, kedua pelaku kedapatan menyimpan satu bungkus plastik bening berisikan sabu yang dibungkus lakban warna hitam.

“Selain sabu yang dimiliki kedua pelaku tersebut, dari tangan pelaku juga polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone merk Xiomi warna putih, satu buah tas selempang warna hitam, serta unit handphone merk Xiomi warna Biru,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News