LEBAK – Kedapatan memiliki ganja seorang pemuda berinisial AM (27) warga Kabupaten Lebak ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan bahwa anggotanya berhasil menangkap AM (27) di sebuah warung kosong di Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin 31 Juli 2023.
“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah tas yang di dalamnya terdapat 6 bungkus kertas yang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 18.2 gram serta uang dari hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu,” kata Malik kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku AM jika dirinya biasa mengedarkan barang haram tersebut di Kecamatan Cijaku dan sekitarnya, dan pelaku mendapatkan ganja tersebut dari pelaku yang berinisial Z.
“Saat ini pelaku Z sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan anggota tengah melakukan pengejaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 atau 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” ucapnya.
Malik mengimbau kepada warga Lebak untuk jangan bermain-main dengan narkoba, karena dengan memakai narkoba akan merusak generasi muda dan tentunya akan berurusan dengan polisi.
“Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, dengan dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari bersama-sama perangi narkoba, selamatkan masa depan generasi muda para penerus bangsa untuk menjauhi narkoba,” pesannya. (San/Red)