LEBAK – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial IA (26) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, jika anggota telah menangkap seorang seorang pria yang kedapatan memiliki sabu.
“Benar, pelaku berinisial IA (26) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Minggu 10 Desember 2023,” kata Ngapip saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,14 gram dan satu buah handphone.
“Pelaku mengaku, jika barang haram tersebut didapat dari temannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya, dan sedang dalam pengejaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” ucapnya. (San/Red).