Beranda Hukum Kedapatan Memiliki Sabu,  Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Kedapatan Memiliki Sabu,  Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Tersangka SM saat ditahan di Polres Lebak. (IST)

LEBAK– Kedapatan memiliki sabu seorang pemuda berinisial SM warga Kampung Mekar Cae, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lebak.

Kasat Reskoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana membenarkan, jika anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang memiliki narkoba jenis sabu.

“Benar, tersangka SM ditangkap dibelakang rumahnya. Setelah digeledah didalam saku celana pelaku, anggota mendapatkan barang bukti sabu,” kata Epi Cepiana saat dihubungi, Sabtu (8/2/2025).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto : 0,20 gram, 2 bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto : 0,63 gram dan 0,35 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah pipa kaca bekas pakai.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Lebak guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SM dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman yang diterima oleh pelaku yakni pidana seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Penulis:Sandi Sudrajat.

Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News