LEBAK– Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, dua pelaku RR (28) warga Kelurahan Muara Ciujung Barat, dan RP (29) seorang perempuan warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan tim Resnarkoba Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 06.30 WIB.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 14 bungkus plastik bening berlakban hitam berupa sabu dengan berat 3,88 gram, 1 timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu atau bong, serta dua buah handphone milik kedua pelaku,” kata Ngapip saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas informasi warga yang mengetahui adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna menyelidiki dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucapnya. (San/Red)