Beranda Hukum Kecewa Divonis 6 Tahun Penjara, Iman Berharap Jadi JPU di Akhirat

Kecewa Divonis 6 Tahun Penjara, Iman Berharap Jadi JPU di Akhirat

Suasana sidang kasus Suap Transmart Cilegon di PN Serang - (Foto Wahyu Arya)

SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang. Iman menilai majelis hakim telah mengabaikan banyak fakta persidangan yang menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menahan izin Amdal Transmart dan meminta duit untuk CUFC.

“Kalau saya mendengar secara seksama apa yang dibacakan hakim banyak sekali yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu contoh misalkan saudara Hendri sudah mengakui di persidangan bahwa bukan perintah saya. Begitu juga dengan saudara Ujang Iing selaku Kadis (Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon). Termasuk Pak Dita (Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga sudah mengakui tidak diperintahkan saya,” kata Iman usai pembacaan sidang vonis, Rabu (6/6/2018).

Dalam KUHP, Iman menyebutkan, sebenarnya saksi yang kuat itu adalah saksi yang menyampaikan di persidangan. Saking kecewanya, Iman berharap ada keadilan di akhirat untuk dirinya.

“Bisa jadi di akhirat Jaksa Penuntut Umumnya saya terhadap persidangan hari ini. Saya kira kan fair. Jadi kira-kira saya bisa jadi JPU di akhirat (Jaksa KPK sebagai terdakwanya),” kata Iman. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News