SERANG – Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggruduk ruang kerja Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (22/12/2021). Hal itu bentuk kekecewaan buruh lantaran permintaan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tak kunjung direvisi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, awalnya aksi demonstrasi menuntut revisi UMK 2022 di lakukan di dalam areal KP3B. Namun sekira pukul 17.15 WIB ratusan buruh bergerak menuju Pendopo Gubernur Banten dan berharap bisa bertemu dengan orang nomor satu di Provinsi Banten itu.
Massa buruh sempat tertahan di depan Kantor Gubernur. Buruh yang sudah terlanjur kecewa akhirnya merangsek masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Wahidin Halim, tapi yang mereka ruang kerja itu kosong tak berpenghuni.
Buruh yang meluapkan kekesalannya akhirnya menduduki ruang kerja Gunbernur Banten. Bahkan beberapa masa aksi juga melontarkan kalimat umpatan dan mengosongkan isi kulkas di ruang kerja tersebut. Aksi ini juga tidak berlangsung lama, buruh akhirnya kembali ke lokasi aksi.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merevisi UMK 2022. Dimana buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
“Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Intan.
Intan juga menilai, Gubernur Banten seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Gubernur (DKI Jakarta) Anis Basweda sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” paparnya.
“Harusnya Gubernur Banten juga berpatokam ke arah sana. Jangan berpatokan PP 36, ada nilai-nilai kemanusiaan yang jadi pertimbangan. Kan di sini bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Intan, dengan adanya surat rekomendasi LKS Tripartid, seharusnya Gubernur Banten tak ada lagi ketakutan untuk merevisi UMK.
“Ajuan LKS Tripartid sudah disepakati. Di dalam (Tripartid itu juga) ada unsur Apindo dan serikat buruh. Harusnya Gubernur tak ada ketakuan lagi merevisi UMK 2022,” ujarnya.
Sementara besaran UMK 2022 yang ditansatangani oleh Gubernue Banten pada awal Desember lalu adalah sebagai berikut, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64., Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (Mir/Red)