Beranda Hukum Kecanduan Film Porno, Pria Ini Cabuli Bocah di Kibin

Kecanduan Film Porno, Pria Ini Cabuli Bocah di Kibin

AND, tersngka kasus pencabulan. (IST)

KAB. SERANG – Akibat keseringan menonton video porno hingga tidak bisa menahan birahinya, AND (19) tega mencabuli gadis di bawah umur di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Perbuatan bejat warga asal Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung itu dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban. Aksi pencabulan dilakukan ketika orangtua korban sedang tidak berada di rumah.

AND yang sudah dikuasai oleh nafsu bejatnya itu mencoba masuk ke dalam rumah korban dan memaksanya untuk ke kamar tidur. Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sempat melawan namun tak kuasa. Usai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka langsung pergi. Namun sebelumnya sempat mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orangtua korban.

Namun korban yang tidak terima diperlakukan tak senonoh, akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Serang

“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” terang Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua, Rabu (23/3/2022).

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (21/3/2022).

“Tersangka AND diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, AND mengakui perbuatannya lantaran tidak kuat menahan nafsu akibat sering menonton film porno.

Baca Juga :  136 Ton Beras Dibagikan Polda Banten kepada Warga Terdampak PPKM

“Akibat dari perbuatannya, tersangka AND dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News