PANDEGLANG – Pihak Kecamatan Banjar, Pandeglang, Banten mengancurkan sebanyak 216 e-KTP invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara digunting. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Camat Banjar, Doni Hermawan mengatakan, kegiatan itu sesuai dengan intruksi Surat Edaran Mentri Dalam Negri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid dimana intruksinya harus segera dimusnahkan.
“Rencana kami itu dimusnahkan di Kantor Kecamatan Banjar, kami gunting setelah itu kami laporkan ke Disdukcapil untuk dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Doni usai kegiatan, Selasa (19/12/2018).
Menurut Doni, sebelum dihancurkan kecamatan sudah memberikan informasi terlebih kepada masyarakat bahwa E-KTP itu dimusnahkan untuk mengantisipasi hal yang terjad di daerah lain, dimana ada oknum tertentu yang menyalahgunakan barang tersebut.
“Ini yang kami sampaikan kepada masyarakat bahwa E-KTP yang invalid ini ada di kami dan dimusnahkan, takut dipakai hal-hal yang tidak diinginkan. Karena memang contoh sudah ada di wilayah-wilayah lain seperti Jakarta, Serang dan Bogor jadi kami antisipasi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia menambahkan masih ada kemungkinan e-KTP invalid milik warga yang belum diberikan ke Kantor Kecamatan, oleh karena itu ia dan staf kecamatan akan melakukan penyisiran ulang ke setiap desa yang ada di wilayah Kecamatan Banjar.
“Kemungkinan ada, nanti kami sisir lagi di desa-desa takutnya masih ada jadi kami sisir lagi dengan kasi pemerintahan. Kalau masih ada akan segera kami musnahkan,” tambahnya. (Med/Red)