Beranda Bisnis Kebijakan PT Nikomas Sumbang Pengangguran di Banten

Kebijakan PT Nikomas Sumbang Pengangguran di Banten

Para Pelamar PT Nikomas Gemilang Berkerumun di Kantor Pos Tambak, Sabtu (3/4/2021). (Ist)

SERANG – Kebijakan PT Nikomas Gemilang yang menawarkan 1.600 karyawan untuk mengundurkan diri berpotensi menyumbang angka pengangguran.

Kebijakan tersebut harus disikapi serius oleh pemerintah. Terlebih angka pengangguran di Banten masih tinggi secara nasional.

Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Sururi mengatakan, pemerintah harus mampu melakukan mitigasi terhadap kebijakan PT Nikomas Gemilang yang menawarkan pengunduran diri pada 1.600 karyawan.

“Harus sudah ada langkah mitigasi untuk mengurangi risiko, pemprov harus tanggap jangan diam pada mitigasi ketenagakerjaannya,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, selain faktor perang Rusia-Ukraina, kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jadi penyumbang keberatan perusahaan dalam memberikan hak kepada karyawan.

Hal itu dapat dilihat dari isu perpindahan sejumlah perusahaan di Banten ke Pekalongan. Hanya saja bahasa yang berkembang adalah ekspansi. Artinya ada potensi perpindahan industri dari Banten.

“Isunya dari tahun kemarin ada pemindahan, cuma bahasanya ekspansi. Yang terpenting Pemprov harus mitigasi. Bertahap dan perlahan pembangunanya 2023 dipercepat kan 1.600 lumayan angka penganggurannya,” jelasnya.

Untuk itu, Pemprov Banten harus memastikan hak dan perlindungan karyawan dari kebijakan PT Nikomas Gemilang.

“Misal ada memaksimalkan kartu prakerja dampak dari ini, ada insentif ekonomi pada karyawan. Ini harus diantisipasi dari awal jangan sampai ada PKH dulu,” ungkapnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News