SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang masih memburu oknum ASN di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten berinisial SJ, 52 tahun. SJ resmi menyandang status tersangka setelah diduga mencabuli anak tirinya.
Polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap yang bersangkutan. Kini, SJ sudah beberapa bulan mangkir dari pekerjaan di kantor Kemenag Provinsi Banten sejak kasusnya mencuat.
“Belum (diamankan). Masih Surat Perintah Membawa,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawa kepada BantenNews.co.id, Senin (29/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, SJ diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Dirinya juga mengancam hingga mengumpulkan konten seksual sang anak.
Kejadian ini terungkap usai istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah sang anak kandungnya. Ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudara.
Ditemani saudaranya, sang ibu menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang telah dilakukan suaminya. Diketahui, SJ diduga sudah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya selama 2 tahun.
“Diancam sama pelaku ‘jangan berisik kalau berisik mamanya nanti dilaporin ke Polisi’,” begitu kata saudara korban di Serang, Jumat (22/12/2023) silam.
Terlapor diketahui pernah bertugas menjadi pendamping jemaah haji. Keberadaan SJ sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
(You/Red)