Beranda Pemerintahan Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi

Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Tertib Lalu Lintas - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Bizlink, Jalan Raya Pemda Tigaraksa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Rabu (12/10/2022). Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur.

Operasi kawasan tertib lalu lintas tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor : 551/K6P.30-HUK/2011 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang.

“Terdapat 54 kendaraan angkutan barang dan angkutan umum. Kendaraan tersebut di antaranya pajak kendaraan telah habis masa berlaku, beberapa kendaraan tidak dapat menunjukan kartu uji kendaraan dan overload,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri dalam keterangannya.

Untuk kelengkapan STNK dan SIM pengemudi, Pemkab Tangerang telah menyerahkannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai dari Senin 10 Oktober sampai Jumat 14 Oktober. Selain itu operasi ini juga merupakan bagian dari operasi gabungan tahunan yang melibatkan TNI/Polri, Dishub serta Samsat Balaraja.

Pihaknya juga sering memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Sementara itu, Kalbinkov Satlantas Tangerang, Gusmanto menjelaskan pihaknya ikut mendampingi kegiatan pemerintah daerah yaitu operasi kawasan tertib lalu lintas untuk penertiban angkutan dan barang bersamaan dengan kegiatan Operasi Zebra Maung 2022.

“Kita bergabung, kalo Dishub terkait dengan penertiban angkutan dan barang kalo kita lebih ke lalu lintas, kami berikan imbauan maupun secara teguran dan tertulis kepada para pelanggar yang tidak membawa surat surat dan tidak memakai helm,” pungkasnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News