Beranda Hukum Kawanan Pencuri Rumsong di Tangsel Dibekuk Polisi

Kawanan Pencuri Rumsong di Tangsel Dibekuk Polisi

Ekspose kasus pencurian di Polres Tangsel. (Ihya/bantennews)

TANGSEL – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk kawanan pencuri Rumah Kosong (Rumsong) yang beraksi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, Kawanan tersangka tersebut berjumlah 3 orang. Satu terangka atas nama AS (32) berhasil ditangkap. Sementara dia lainnya atas nama BS (35) dan RZ (33) masih dalam pencarian (DPO).

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aksi jahatnya itu sebanyak 3 kali di rumah yang berbeda. Ke 3 tersangka mempunyai peran masing-masing. AS mencari sasaran. RZ membuka gembok dan mencongkel pintu. Sedangkan BS yang mengawasi sekitar,” terang Sarly dalam keterangan per, Senin (30/5/2022).

Lanjut Sarly, setelah mendapatkan barang-barang hasil curian, tersangka lalu menjualnya kepada AAN (DPO) di Daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Tersangka AS berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Depok. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa perhiasan kalung, gelang, dan 2 buah obeng besar. Sementara dari keterangan AS l, didapati alamat tersangka BS di Daerah Krukut Depok. Namun saat penggeledahan tersangka sudah tidak ada,” ungkapnya.

Untuk rumah korban pertama, kata Sarly, beralamat di Bukit Pamulang Indah Blok C-13, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Barang yang berhasil diambil berupa 3 laptop, 7 buah jam tangan, 8 tas wanita, dan 1 buah Mahic Keyboard. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar 65 juta rupiah.

Sementara rumah korban kedua terletak di Reni Jaya, Rt.7, Rw.6, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang yang sebelumnya ditinggal kosong. Barang yang berhasil diambil berupa semua perhiasan dengan total kerugian sebesar Rp.100 juta.

Selanjutnya rumah korban terakhir terletak di Perumahan Kemang, Nomor B4, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang. Barang yang berhasil diambil berupa perhiasan, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp.3 juta. Untuk total kerugiannya sebesar Rp.40 juta.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News