LEBAK – Sesuai dengan surat pemberitahuan dengan nomor 145/13-Ds.Kan-II/2019 memberitahukan berdasarkan keputusan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat desa Kanekes (Baduy) terhitung sejak Selasa, 5 Februari 2019 hingga Mei 2019. Pemerintah Desa Kanekes melarang wisatawan berkunjung ke Baduy.
Larangan ini berlaku selama tiga bulan kedepan, wisatawan dilarangan berkunjung ke wilayah baduy dalam dengan tujuan Kampung Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik hal ini di karenak adanya bulan Kawalu/ bulan larangan.
Surat yang ditandatangani jaro atau Kepala Desa Kanekes, Saija ini juga menyebutkan larangan berlaku untuk seluruh wisatawan terkecuali tamu pemerintah/dinas. Wisatawan hanya diizinkan berkunjung ke Baduy luar.
Imam Rismahaya, Plt kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, membenarkan pemberitahuan mengenai bulan Kawalu “Ini memang sudah menjadi adar budaya. Dan kami yakin bahwa wisatawan juga sudah mengetahui mengenai ritual kawalu yang tidak bisa diganggu,” kata Imam Rabu, (6/1/2019).
Menurut Imam larangan kunjungan hanya berlaku untuk wilayah baduy dalam sedangkan untuk wilayah baduy luar tetap diperbolehkan ada kunjungan. “Kalau diwilayah baduy luar tetap normal bisa dikunjungi, ini juga tidak berpengaruh terhadap target kunjungan wisatawan ke Lebak,” pungkasnya. (Ali/Red)