SERANG – Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (21/3/2025).
Aksi digelar dalam rangka mengawal sidang praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus yang jadi tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam.
Berdasarkan pantauan, massa aksi yang terdiri dari keluarga tersangka dan mahasiswa telah berkumpul di depan PN Serang, sekira pukul 09.00 WIB.
Mereka tampak menempel poster bertuliskan ‘stop kriminalisasi pejuang lingkungan hidup’ di tembok PN Serang.
Sayangnya sidang praperadilan tersebut ditunda karena Polda Banten selaku termohon mangkir dari panggilan pengadilan.
“Tuntutan kami masih sama yaitu pembebasan tanpa syarat warga Kampung Cibetus yang ditahan oleh Polda Banten. Kemudian hentikan intimidasi Polda Banten berupa ancaman dan reprisifitas kepada warga,” ujar koordinator aksi, Zahra.
Zahra mengatakan, unjuk rasa hari ini tidak akan menjadi yang terakhir jika tuntutannya mereka masih tidak didengar. Mereka akan terus melakukan unjuk rasa sebagai ungkapan kekecewaan warga.
“Seharusnya kalau Polda Banten mau melakukan penangkapan, ya dilakukannya dengan cara yang sah. Sehingga warga tidak merasa keluarganya ini diculik. Mereka berharap keluarganya (yang jadi tersangka) bisa ikut lebaran bersama tahun ini,” kata Zahra.
Salah satu keluarga warga yang jadi tersangka, Entu mengatakan, semenjak anak lelakinya ditangkap kini dia kehilangan tulang punggung keluarga.
Entu berharap agar anaknya bisa dibebaskan karena sumber penghidupan berasal dari anaknya yang ditangkap.
“Walau dia (anaknya) masih berumur 20 tahun tapi dia menanggung saya dan adiknya karena bapak dia sudah meninggal,” ujar Entu.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd