SERANG – Puluhan warga terdampak PIK 2 yang bersalah dari berbagai daerah di Banten Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Banten, Selasa (29/4/2025).
Mereka hadir di sana untuk mengawal Charlie Chandra memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Banten sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.
Mereka berdemonstrasi di depan Polda dengan cara berorasi dan membawa spanduk protes mengecam pembangunan PIK 2. Di sana hadir juga aktivis Kholid Mikdar dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu yang menjadi massa aksi.
Kholid mengatakan, sejauh ini ada dua warga yang diduga mengalami kriminalisasi terkait penolakan PIK 2, mereka adalah Haji Fuad dan Charlie Chandra.
“Ini kriminalisasi mutlak. Mereka mempertahankan haknya, bukan menyerobot. Tapi justru dikriminalisasi demi kepentingan korporasi,” kata Kholid saat ditemui di depan Mapolda Banten.
Menurut Kholid, kriminalisasi warga merupakan upaya melemahkan perlawanan terhadap penolakan PIK 2.
Upaya kriminalisasi warga yang berkonflik dengan PIK 2, dinilai Kholid tidak hanya mengancam kepemilikan tanah warga, tapi juga berpengaruh terhadap warisan sosial, budaya dan ekonomi.
“Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal keberlangsungan hidup. Soal hubungan sosial, budaya, bahkan hubungan warga dengan Tuhan-nya,” ucapnya.
“Mereka (masyarakat) lahir di situ, besar di situ, turun-temurun. Kenapa tiba-tiba harus diusir hanya demi kepentingan korporasi?,” sambungnya.
Sementara Said Didu mengatakan, seluruh kasus kriminalisasi warga yang berkonflik dengan proyek PIK 2, muaranya sama yaitu agar masyarakat mengikhlaskan tanah mereka. Jika tidak mau digusur, maka akan dikriminalisasi atau dibuat stress.
“Itulah intimidasi yang terjadi. Jadi saya pikir, saya mengimbau kepada aparat dan pejabat Banten berhenti mengkriminalisasi rakyatnya,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd