Beranda Peristiwa Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Warga Dijerat Hukum, Pengusaha Belum Ditindak

Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Warga Dijerat Hukum, Pengusaha Belum Ditindak

Galian ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang disegel Dinas ESDM Banten. (foto Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, merasa belum mendapatkan keadilan. Tambang ilegal yang merusak lingkungan belum ditindak, namun sebanyak 13 warga setempat harus berurusan dengan Polda Banten.

Kasus aksi unjuk rasa terkait penutupan galian tanah merah ilegal yang berujung dengan pembakaran ban bekas tersebut kasusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Keputusan ini sontak menimbulkan gelombang kekecewaan dan kemarahan warga.

Muntadir, salah seorang warga Desa Mekarsari mengatakan, keputusan pihak Polda tersebut menjadi bukti nyata ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya pengusaha tambang ilegal yang jelas-jelas telah merusak lingkungan selama bertahun-tahun dibiarkan bebas, tapi warga yang melakukan aksi spontan sebagai bentuk protes justru dijerat hukum.

“Keputusan ini sangat tidak masuk akal. Kami mengalami kerugian yang jauh lebih besar jalan-jalan hancur, sawah terdampak erosi dan sedimentasi, ancaman longsor dan banjir akibat perubahan struktur tanah. Tapi justru kami yang ditindak,” kata Muntadir saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Ia mengungkapkan, ketidakadilan semakin terlihat karena tiga laporan warga terkait aktivitas galian ilegal yang diajukan ke Polres Lebak dan Polda Banten dalam dua bulan terakhir tak kunjung mendapat titik terang hingga saat ini.

“Kami sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal ini sebanyak tiga kali, dua kali ke Polres Lebak dan sekali ke Polda Banten.Tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti, malahan warga yang melakukan aksi unjuk rasa langsung ada tindakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, situasi ini semakin memperkuat anggapan warga bahwa hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, lokasi tambang ilegal yang menjadi permasalahan telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten karena terbukti melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah Kecamatan Rangkasbitung.

Baca Juga :  Kapolda Banten Tanam Jagung di Banjar Pandeglang

“Penegakan hukum terhadap pengusaha tambang ilegal masih seperti bayangan yang tak kunjung nyata, sementara warga yang berusaha memperjuangkan hak mereka justru harus menghadapi jerat hukum,” imbuhnya.

Menanggapi polemik ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha mencari solusi yang lebih adil dan humanis mengingat persoalan ini dianggap sebagai perkara ringan.

“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui komunikasi antara pelapor dan terlapor. Jika memungkinkan, kami akan mengupayakan pendekatan Restorative Justice,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News