Beranda Hukum Kasus Suap, Hakim dan Panitera PN Tangerang Divonis Enteng

Kasus Suap, Hakim dan Panitera PN Tangerang Divonis Enteng

Suasana sidang tuntutan kasus suap perkara Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (2/8/2018). (Foto: Istimewa)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis hakim cantik Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika, dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara oleh hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Mardison menyatakan bahwa keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

Keduanya tebukti melanggar pasal 12 huruf c Uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tebtang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 (1) KUHPidana.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai “wakil Tuhan” untuk mencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri berusaha mempengaruhi terdakwa yang lain, dengan cara melakukan pertemuan di rutan dan meminta terdakwa yang lain, agar keterangannya bisa sinkron.

“Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan,” ujar Mardison di hadapan kedua terdakwa, Selasa (28/8/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK, dimana Wahyu Widya dituntut 8 tahun penjara deng denda Rp300 juta subsder 4 bulan. Sedang Tuti Atika atika dituntut 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya pikir-pikir. Jaksa KPK yang hadir Wawan Yunarto pun pikir-pikir. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News