KAB. TANGERANG – Adanya dugaan pungli yang dilakukan para ketua kelompok dan pendamping PKH, BPNT di Desa Gempolsari, Sepatan Timur disikapi tegas oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Sosial, Ujat Sudrajat mengatakan bahwa pada Selasa (29/12/2020) para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah Sepatan Timur sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait kesemrawutan bantuan sosial di wilayah Sepatan Timur. Selain itu, pihaknya pun sudah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Sosial RI.
Diketahui sebelumnya, terjadi temuan buah-buahan yang busuk pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan adanya pungutan liat kepada para KPM, baik PKH ataupun BPNT sebanyak 10 persen, atau Rp 20 per orang.
“Dari siang sampai sore ini, semua pendamping di Sepatan Timur saya panggil untuk klarifikasi atau menjelaskan, kebetulan ada kunjungan dari inspektorat Kementrian Sosial yang ditugaskan untuk menggali persoalan tersebut,” kata Ujat kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Menurut Ujat, saat diperiksa para pendamping PKH dan BPNT, yang membuat kesepakatan pungutan biaya pengambilan bansos kepada KPM, adalah para ketua kelompok, dan hal itu bertujuan untuk kebersamaan.
“Menurut para pendamping, yang membuat kesepakatan itu para ketua kelompok dengan KPM. Katanya untuk kebersamaan,” jelasnya.
Ujat menegaskan, bahwa pungutan sebesar apapun, tidak dibenarkan dalam PKH, dan BPNT karena sesuai dengan Permensos No 1 Tahun 2018.
Dia juga mengatakan, terkait persoalan pungli dan buah-buahan busuk di Sepatan Timur sudah dilaporkan kepada pihak Kemensos Indonesia.
“Betul, memang tidak dibolehkan, makanya Dinsos sudah melaporkan kepada Kemensos RI, dan hari ini sampai besok Kemensos mendalami ini,” tegasnya.
(Ren/Red)