Beranda Hukum Kasus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Mantan Honorer Pemkab Serang Divonis 3,6 Tahun

Kasus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Mantan Honorer Pemkab Serang Divonis 3,6 Tahun

Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Nenden Wulansari seorang mantan honorer di Pemerintahan Kabupaten Serang divonis 3,6 tahun penjara karena menipu pengusaha. Penipuan berkedok proyek fiktif itu merugikan pengusaha hingga Rp519 juta.

Hakim Uli Purnama menjatuhkan vonis kepada terdakwa setelah dinilai terbukti menipu secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nenden Wulansari berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Uli Purnama.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman serupa.

Kasus bermula pada Maret 2023 saat terdakwa dikenalkan kepada korban Monika Purnama dari teman terdakwa yaitu Arphiaty Maulani. Terdakwa kemudian memberitahu Aprhiaty bahwa ada proyek rehabilitasi sarana prasarana rumah Dinas KDH Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang.

Terdakwa menawarkan keuntungan 10% yang kemudian Arphiaty tawarkan kepada korban Monika. Korban kemudian tertarik dan terdakwa mengirimkan dokumen CV Indigo Kasaena Corp sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek agar korban percaya.

Di dalam persidangan juga terungkap fakta yaitu CV Indigo Kasena Corp merupakan milik Habibi yang juga merupakan staff Honorer di Pemkab Serang. CV itu digunakan Nenden untuk meyakinkan korban Monika Purnama.

Korban lalu memberikan uang Rp110 juga secara tunai kepada terdakwa. Uang itu kemudian dikembalikan oleh terdakwa dengan keuntungan 10% sebesar Rp129 juta pada April 2023 secara cash.

Pada bulan Mei 2023 terdakwa kembali menawarkan proyek pengadaan belanja tenaga ahli kafilah kegiatan MTQ Provinsi Banten kepada korban. Korban yang sudah percaya kepada terdakwa karena proyek sebelumnya berhasil kemudian kembali tertarik dan memberikan uang sebesar Rp549,5 juta dengan cara mencicil sebanyak 7 kali.

Namun ternyata terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan pada Juli 2023 dirinya mengakui bahwa proyek itu fiktif dan CV Indigo Kasaena Corp merupakan milik saksi Habibi yang terdakwa pinjam benderanya untuk meyakinkan korban.

Baca Juga :  Kejati Banten Sita Rumah Mewah Hasil Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News