Beranda Hukum Kasus Produksi Narkoba Rumah Mewah di Serang Segera Masuk Persidangan

Kasus Produksi Narkoba Rumah Mewah di Serang Segera Masuk Persidangan

Para tersangka kasus produksi narkoba di rumah mewah saat dilimpahkan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan perkara produksi narkoba Rumah Mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ke Kejari Serang. Usai pelimpahan, nantinya perkara juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk diadili.

Barang bukti berupa ribuan pil PCC dan 10 tersangka telah dilimpahkan pada Jumat (24/1/2025). Dua tersangka, merupakan narapidana yang ditahan di Lapas Tangerang yang belum habis masa hukumannya, termasuk otak kriminalnya bernama Benny Setiawan.

Kepala Kejari Serang, M Ichsan mengatakan pelimpahan perkara atau tahap II ini diterima oleh jaksa penuntut umum dan jaksa peneliti. Setelah ini, jaksa penuntut akan melengkapi berkas dan membuat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke PN Serang.

“Segera nanti setelah lengkap tidak ada yang dibutuhkan lagi akan segera dilimpahkan ke PN Serang,” kata Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan saat ditemui di kantor Kejari, Jumat (24/1/2025).

Setelah ini, para tersangka akan dilakukan penahanan sementara. Tapi, Ichsan belum bisa memastikan apakah mereka akan ditahan di Rutan Serang atau Lapas Serang.

“Ditahan nanti jaksa penuntut umun nanti yang memverikan nota dinas kepada Kajari, nanti akan ditahan di mana, yang jelas akan dilakukan penahanan terhadap 10 tersangka itu entah itu di Lapas atau di Rutan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya penggerebekan rumah mewah itu dilakukan pada Jumat (27/9/2024) lalu. Total tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang termasuk otak kriminal Beny Setiawan yang ternyata merupakan narapidana dan sudah ditahan sejak 2023 lalu di Tangerang. Dari balik jeruji, Beny disebut masih bisa mengendalikan operasi bisnisnya.

Beny bersama istri ketiganya RY dan anak dari istri pertamanya sudah dari bulan Juli 2024 lalu memproduksi narkoba di rumah tersebut.

Baca Juga :  Polres Lebak Tangkap Remaja Pengguna Sabu

“Pada Jumat BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 pil putih yang setelah dilakukan uji lab pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat saat rilis pers pada Rabu (2/10/2024) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari sana BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DD yang saat itu akan mengirimkan paket. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang ternyata jadi laboratorium produksi narkoba. Di situ ada sisa hasil produksi Pil PCC sebanyak 11 ribu butir dan bentuk serbuk seberat 2.800 gram ditemukan di dalam rumah.

Para tersangka yang berhasil diamankan dari pengembangan yaitu DD berperan sebagai pengirim paket , AD pengawas produksi, BN pemasok bahan, RY koordinator keuangan, FS berperan sebagai buyer, BY otak pengendali, AC pengemas hasil jadi, JF sebagai koki, HZ pemasok bahan, dan LF pemasok bahan dan pengemas hasil jadi.

BNN juga berhasil menyita empat mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir pil, satu mesin pencampur, satu unit mixer kecil, dua buah ayakan, dan satu vacum sealing untuk membungkus tablet yang siap edar.

“Berdasarkan keterangan Tersangka berinisial BY, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta sampai dengan Rp 120 juta, sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS,” ujar Aldrin.

Tersangka JF yang berperan sebagai koki sejak awal produksi di rumah tersebut telah memproduksi Pil PCC sebanyak 6,9 juta butir. “Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir, untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp150 ribu bila dikalikan dengan jumlah barang bukti saat ini maka akan bernilai Rp145 miliar,” terangnya.

Baca Juga :  2 Oknum Pegawai Korupsi Diamankan Kejari Lebak, BRI Cabang Rangkasbitung Angkat Bicara

Selain PCC, barang bukti yang diamankan juga termasuk obat-obatan jenis tramadol dalam bentuk serbuk sebesar 75.000 gram atau 75 kilogram. Serbuk tersebut bisa menghasilan 1,5 juta tablet, sementara harga tramadol per butirnya Rp10 ribu sehingga total yang bisa dihasilkan senilai Rp15 miliar. obat jenis lainnya yaitu Trihexphenidyl sebanyak 2,79 juta butir yang per butirnya Rp2000, total nilainya yaitu Rp5,4 miliar. barang bukti selain PCC akan diberikan kepada BPOM RI.

“Pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News