Beranda Hukum Kasus Pidana Pemilu di Banten Ditangani Polisi

Kasus Pidana Pemilu di Banten Ditangani Polisi

Logo Bawaslu - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Sebanyak tiga kasus pidana terkait pelaksanaan Pemilu 2019 di Provinsi Banten telah masuk dalam proses penyidikan dan sedang ditangani kepolisian.

Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir, mengatakan dari ketiga kasus tersebut, yakni adanya anggota KPPS di Ciloang Serang yang mencoblos surat suara.

Kasus kedua adalah di Tujung Teja, Kabupaten Serang, yakni adanya seseorang yang sudah mencoblos lebih awal. Lalu kasus ketiga, yakni mengenai kampanye di rumah ibadah yang berlokasi di Serang.

“Ketiga kasus pidana tersebut sudah naik ke status penyidikan dan sedang ditangani oleh Kepolisian melalui Gakkumdu,” ujar Badrul seperti dilansir suara.com, Sabtu (27/4/2019).

Hingga tanggal 27 April 2019, Bawaslu Banten mencatat telah menerima 126 laporan terkait Pemilu 2019.

Tiga kasus dalam kategori pidana dan sisanya adalah laporan mengenai pidana administrasi dan etik. Adapun pihak terlapor yakni peserta pemilu, penyelenggara hingga warga biasa.

“Sebagian besar laporan yang diterima Bawaslu Banten adalah mengenai pidana administrasi mulai saat kampanye hingga proses pencoblosan,” katanya lagi.

Terkait peristiwa adanya pencoblosan surat suara lebih awal di Cipondoh, Kota Tangerang, Badrul menuturkan, Bawaslu Banten masih menunggu laporan lanjutan dari Bawaslu Kota Tangerang.

“Untuk kasus di Cipondoh, kami masih tunggu laporan dari Bawaslu Kota Tangerang. Infonya masih diselidiki,” ujarnya pula. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News