TANGSEL – Kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) per tahun 2023 mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Susmakadaranipa.
“Kalau total keseluruhan dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, tahun 2021 ada 6.606 kasus. 2022 ada 6.859. Dan 2023 sampai dengan bulan Juni ada 3.322 kasus. Jadi mengalami penurunan,” ujar Susma saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Susma melanjutkan, dari 3 tahun terakhir, faktor terbanyak perceraian tersebut dipicu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Wilayah Kota Tangerang Selatan Penyebab terbanyak masalah ekonomi dan perselingkuhan. 2021 3306 perkara. 2022 4193 perkara. Dan 2023 sampai Juli 1345 perkara,” paparnya. (Ihy/Red)