SERANG – Kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang meningkat. Menurut data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, sepanjang tahun 2022 tercatat 21 kasus perceraian ASN. Sementara di tahun 2023, angka tersebut meningkat menjadi 22 kasus.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga 2023, terdapat total 43 kasus perceraian ASN. Dari jumlah tersebut, 7 pria dan 36 wanita memutuskan untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.
“Ada kenaikan angka perceraian, meski hingga bulan September ini, belum terlihat peningkatan yang signifikan,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).
Faktor penyebab utama dari lonjakan kasus perceraian ASN di Kota Serang adalah masalah ekonomi dan intervensi pihak ketiga. “Masalah ekonomi terjadi karena pendapatan suami yang tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga. Sementara faktor pihak ketiga termasuk dalam situasi ini karena ketidakcukupan secara ekonomi dan kurangnya afeksi dalam hubungan,” ujarnya.
Dari 43 kasus perceraian ini, sebagian besar penggugat cerai adalah perempuan, sementara hanya beberapa laki-laki yang menggugat. Karsono juga mencatat bahwa semua ASN yang mengajukan perceraian masih dalam usia produktif, dengan rentang usia antara 27 hingga 58 tahun.
Lebih lanjut, Karsono mengklarifikasi bahwa 43 ASN yang bercerai ini berasal dari berbagai tingkatan pejabat, mulai dari eselon 4 hingga eselon 2. Tahun 2022, ada lima orang eselon 4 dan dua orang eselon 3 yang bercerai. Sedangkan tahun 2023 terdapat lima orang eselon 4, satu orang eselon 3, dan satu orang eselon 2 yang mengalami perceraian.
“BKPSDM berusaha untuk berperan aktif dalam menyelesaikan konflik, termasuk memanggil pihak yang terlibat dalam perceraian untuk memberikan keterangan, serta memberikan nasihat, bimbingan, dan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya. (Dhe/Red)