SERANG – Kasus pengeroyokan Ustaz Muhyi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada bulan Maret lalu mulai mulai masuk persidangan. Sebanyak 7 pelaku didakwa melakukan aksi pengeroyokan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (12/6/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet membacakan dakwaan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ketujuh terdakwa yaitu Roni Simare, Perari Sihombing, Rifando Harinria, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rocky Fransiskus, dan Merdeka Eko Chandra.
Dalam dakwaannya, Selamet menyebut aksi para terdakwa dilakukan ketika mereka melakukan konvoi sepeda motor. Mobil yang dikendarai Ustaz Muhyi bersama dua rekannya yaitu Taufik Hidayat dan Muhamad Nurul mencoba mendahuli tapi para terdakwa tidak menerima hal tersebut.
Salah satu terdakwa kemudian memukul kaca mobil sambil menyuruh untuk dibuka. Kemudian Ilham keluar dan para terdawa langsung menarik bajunya sampai sobek dan langsung melakukan pengeroyokan.
“Saksi Muhyi langsung turun dari mobil bertanya kepada para terdakwa ‘ada apa ini’ namun par terdakwa langsung memukuli saksi Muhyi juga secara bersama-sama ada yang menggunakan helm dan tangan kosong,” kata Selamet saat membacakan dakwaan.
Warga kemudian datang dan membantu Ustaz Muhyi dan para terdawa sempat melarikan diri menggunakan motor mereka.
“Ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Baris untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggaar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Dra/red)