PANDEGLANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap ibu berinisial UU (43) yang diduga membuang bayinya hingga ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Sang ibu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang setelah sebelumnya juga dilakukan visum terlebih dahulu.
“Si ibu sudah dilakukan visum, saat ini dilakukan pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Rencana nanti malam mau dilakukan pemeriksaan psikologi juga,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga, Kamis (26/1/2023).
Kata Shilton, wanita tersebut juga akan dilakukan pemeriksaan psikolog sebab diduga pelaku sengaja meninggalkan bayinya yang baru dilahirkan sendirian di kontrakan sebelum akhirnya ditemukan oleh pemilik kontrakan. Namun dirinya belum bisa memastikan penetapan tersangka kepada wanita tersebut.
“Nanti malam kita lakukan gelar perkara,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Cilegon ini.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki berjenis kelamin laki-laki di salah satu kontrakan. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik kontrakan dalam keadaan masih bernapas namun nyawanya tidak tertolong satu jam kemudian.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti di antaranya selimut yang digunakan untuk membungkus bayi itu. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa beberapa orang sebagai saksi dan termasuk memeriksa wanita yang diduga sebagai ibu kandung korban berinisial UU (43).
(Med/Red)