SERANG – Kasus pemerasan di bea dan cukai Soekarno-Hatta menguak fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/5/2022) saksi kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SKK.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, saksi Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta menguakapkan fakta tersebut.
Selain Rahmat, sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan
Hendra Gunawan selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai, serta Sahat Butar-butar, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.
Ketiganya dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa yaitu, Qurnia Ahmad Bukhori mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko mengaku jika saat ini, pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK pada saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.
“Kami sudah tindaklanjuti (Monev temuan pelanggaran oleh PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses,” kata.
Rahmat mengungkapkan jika dirinya merupakan pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta pada Agustus 2021 lalu.
“Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal pak Qurnia. Pad saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan secara aturan yang tertuang dalam
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen nomor 10 2020.
“Perizinannya, operasionalnya. Jika ada pelanggaran, dalam bentuk nota dinas dari Kepala Bidang ke kepala Kantor. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan surat peringatan. Yang menyusun anggota, hasil evaluasi yang dilaporkan. Ada (temuan) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan meski baru bergabung di Bea dan Cukai Soekarno – Hatta saksi Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK.
“Anda sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2 (Pengawasan dan Penindakan terkait nota dinas 1142, nota dinas 1144, nota dina 1454, nota dinas 1935 dan beberapa nota dinas lainya),” katanya.
Qurnia mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah mengapa tidak ditindaklanjuti, atau nanti tanyakan kepada P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno – Hatta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
“Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda,” ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya. (You/Red)